Pedagang Unggas Pasar Baru Berebut Lapak

 


Kondisi terbaru los unggas di komplek Pasar Baru Kudus, setelah adanya PKL, Rabu kemarin.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS

 

 


KUDUS-Pedagang unggas yang memiliki los di komplek Pasar Baru Kudus, melayangkan protes terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) unggas yang berjualan emperan pasar setempat. Menyusul kerombong atau tempat menyimpan unggasnya menutup los pedagang. Mereka pun berasal dari luar Kudus.


Alasan lain, pemilik los dibebani biaya pemakaian kekayaan daerah (PKD) sebesar Rp 365 ribu per tahun, sedang PKL tidak dimintai membayar PKD. Hanya dibebani retribusi sekitar Rp 2.000 per hari. Dengan demikian, pedagang Pasar Baru agar PKL dibatasi jam jualannya sampai pukul 08.00 WIB.


Himbauan terkait pembatasan jam berjualan itu, telah ditempelkan di beberapa tiang pasar unggas Pasar Baru Kudus, yang bertuliskan "HIMBAUAN DAN LARANGAN PADA SEMUA PKL AYAM BATAS BERJUALAN SAMPE JAM 8 PAGI."


Salah satu pedagang, Bambang mengatakan, para PKL Unggas yang berjualan di lokasi setempat mayoritas dari luar kota. Bahkan, mereka sering membawa barang dagangan yang banyak. Sehingga membuat pedagang di los merugi.


‘’Maunya kami ditertibkan, PKL kan dagangannya harus sedikit tapi yang dibawa itu banyak. Dan selalu ada penambahan pedagang setiap harinya. Kalau dibiarkan semrawut,’’ tandasnya.

           


Tidak hanya itu, dia menyebut harga ungags yang dijual PKL itu, dibawah harga yang dijual pedagang ‘asli’ Pasar Baru Kudus. Hal itu pun dinilai merusak harga pasaran. Maka pembeli lebih memilih membeli ayam maupun entok dari PKL tersebut.


‘’Untuk itu kami ingin mereka ditertibkan agar tidak berjualan di atas jam 8 pagi,’’ tegasnya.


Terpisah, salah satu PKL ungags Pasar Baru Kudus, Susanto yang merupakan warga Demak, pun mengaku keberatan jika ada pembatasan jam berjualan di komplek Pasar Baru Kudus. Menyusul untuk menuju Pasar Baru Kudus membutuhkan waktu perjalanan.


‘’Kita baru datang tapi sudah disuruh keluar,’’ katanya.


Dia menjelaskan, sebelum sampai di Pasar Baru Kudus, lebih dulu mengambil ungags dari Purwodadi sekitar pukul 06.00 WIB pagi. Kemudian menuju ke Pasar Baru dan tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Maka untuk pembatasan jam tersebut agar menjadi keputusan bersama.


‘’Jangan satu pihak saja. Dicari enaknya bagaimana,’’ imbuhnya.


Sementara Koordinator Pasar Baru Kudus, Didik Soneta mengungkapkan, bahwa himbauan larangan berjualan bagi PKL unggas di atas pukul 08.00 WIB itu menindaklanjuti arahan dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.


‘’Himbauan mulai berlaku Senin tanggal 29 Oktober 2024,’’ katanya.


Ditanya tindakan selanjutnya, pihaknya pun mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinannya. Adapun jumlah pedagang unggas di Pasar Baru Kudus, saat ini sekitara 200-an orang.


‘’Kalau jumlah PKL itu sekitara 20-an orang,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Pedagang Unggas Pasar Baru Berebut Lapak"