Bagikan Uang dan Tempel Stiker Bukan Pelanggaran
Moh Wahibul Minan, Ketua Bawaslu Kudus
KUDUS-Sepekan terakhir di Kabupaten Kudus digegerkan adanya sekelompok orang yang membagian uang Rp 50 ribu dan menempelkan stiker di rumah warga. Dalam stiker itu terdapat gambar pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kudus Nomor 2, Hartopo-Wahib.
Aksi tersebut pun membuat geram warga Dukuh Pandak turut Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus. Sehingga sejumlah masyarakat setempat mengamankan sekelompok orang tak dikenal itu dan melaporkan ke Polsek Dawe dan Bawaslu Kudus. Pelapor dan saksi pun telah diminta keterangan.
Namun demikian, hasil rapat koordinasi Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dihadiri anggota Bawaslu, perwakilan Kejaksaan Negeri dan anggota Polres Kudus, disepakati aksi itu bukan merupakan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, saat mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota Panwascam setempat untuk datang ke lokasi memastikan apa yang terjadi. Selanjutnya diminta menjaga kondusifitas wilayahnya.
‘’Tetapi saat kami minta keterangan dari yang melapor apakah melihat langsung proses pemberian uang dan penempelan stiker, dia (pelapor) menjawab tidak,’’ kata Minan, Minggu (3/11) petang.
Dari hasil keterangan pihak-pihak yang bersangkutan, lanjut Minan, empat orang yang diduga melakukan praktek politik uang itu mengaku, sedang berada di rumah temannya untuk minum kopi.
Tapi sebelumnya, empat orang tidak dikenal itu tiba-tiba datang ke Desa Colo. Mereka pun meminta izin kepada setiap pemilik rumah untuk memasang stiker dukungan paslon 02. Namun tiba-tiba datang pelapor yang melarang pemilik rumah menolak memasang stiker dukungan di rumahnya.
‘’Kemudian tas empat orang tersebut digeledah dan ditemukan stiker bergambar paslon 2 dan uang Rp 50 ribu beberapa lembar,’’ jelasnya.
Lanjut Minan, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan sentra Gakkumdu, stiker tersebut tidak berisi ajakan untuk memilih paslon tertentu. Namun berisi pernyataan bahwa pemilih rumah akan memilih paslon tertentu dalam Pemilihan Serentak 27 November 2024 mendatang.
‘’Di lihat dari sisi bahasanya yang menyatakan tanggal 27 November keluarga ini akan memilih ini, berarti itu pernyataan orang yang bersangkutan atau pemilik rumah. Bukan paslon atau orang perorangan yang meminta untuk mereka memiliki atau mengajak,’’ tandasnya.
‘’Jadi tidak ada pelanggaran,’’ tegas Minan.
Minan memastikan, stiker bagian dari bahan kampanye sehingga bisa diberikan. Hal itu seperti halnya kampanye menggunakan media alat transportasi seperti angkutan umum. Ketika ingin menempelkan stiker di moda transportasi umum, tentu ada uang sewanya.
‘’Tetapi soal uang Rp 50 ribu untuk pemilik rumah yang ditempeli stiker, kami tidak dapat menjelaskan uang itu merupakan uang sewa atau bukan,’’ katanya.
Sementara terkait pemberian beras bertuliskan Hartopo-Mawahib, Minan pun menegaskan sudah dibahas dengan anggota sentera Gakkumdu. Namun bukti yang diterima belum kuat.
‘’Masih butuh bukti-bukti lagi. Jangan sampai sudah deregister, ternyata mentah,’’ imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Empat pria yang diduga membagikan stiker dan uang tunai Rp 50 ribu, diciduk warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, baru-baru ini. Penangkapan keempat pria yang diduga tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Hartopo-Wahib itu pun ramai di media sosial (Medsos).
Diketahui, potongan video penangkapan keempat pemuda itu, beredar sejak 31 Oktober 2024 kemarin. Keterangan dari video tersebut, dituliskan ‘Tim sukses 4 orang ditangkap warga Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus, membagikan uang dan lain-lain’.
Dalam video berdurasi 1.04 menit itu, juga menunjukan adanya sejumlah amplop berisi masing-masing uang Rp 50 ribu dan stiker bergambar paslon Bupati-Wabup Kudus nomor urut 2. (han)
Posting Komentar untuk "Bagikan Uang dan Tempel Stiker Bukan Pelanggaran"
Posting Komentar