Bea Cukai Kudus Amankan 10.9 Juta Batang Rokok Bodong

Pemusnahan rokok illegal oleh aparat penegak hukum dengan cara dibakar, di halaman kantor Bea Cukai Kudus, beberapa waktu lalu.

jatengposnews.com KUDUS-Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 47 kali penindakan rokok ilegal sampai 30 April 2025 dan sebanyak 10,9 juta batang rokok ilegal diamankan. Barang bukti tersebut secara total bernilai Rp16,08 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 10,46 miliar.

‘’Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan dan pendistribusian oleh sarana pengangkut,’’ kata Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Pihaknya menegaskan, segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda.

‘’Maka kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,’’ jelasnya.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie menambahkan, berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum di Muria Raya.

‘’Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Bea Cukai Kudus Amankan 10.9 Juta Batang Rokok Bodong "