Disdukcapil Kudus Komitmen Bangun Zona Integritas Menuju WBBM

Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Tri Yatmika menyampaikan informasi tentang pelayanan gratis dan larangan gratifikasi, di ruang pelayanan, Kamis (22/5).


jatengposnews.com, KUDUS-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus berkomitmen membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah setempat yang mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel dan pelayanan publik yang prima melalui peningkatan kualitas pembangunan ZI di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Upaya tersebut pun sejalan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi pemerintah.

‘’Tahun 2020 Dinas Dukcapil Kudus juga telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN dan RB, dan saat ini mencanangkan pembangunan ZI WBK menuju WBBM,’’ kata Kepala Disducapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Sekretarisnya, Tulus Tri Yatmika, Kamis (22/5).

Pihaknya juga berharap, melalui upaya tersebut dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan. Baik manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen SDM, dan akuntabilitas kinerja penguatan pengawasan.

‘’Selain itu, pemberian pelayanan prima administrasi kependudukan kepada masyarakat yang didukung dengan birokrasi yang bersih dan berintegritas,’’ jelasnya.

Tulus mengungkapkan, untuk merealiasasikan pembangunan ZI menuju WBBM, Disdukcapil Kudus telah menerapkan beberapa inovasi dan kebijakan. Meliputi peningkatan akuntabilitas kinerja (AKIP), penerbitan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya, standar pelayanan maksimal 1 kali 24 jam baik,

Jadwal pelayanan tersebut, lanjutnya, telah diterapkan di kantor Disdukcapil Kudus, kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus hingga tingkat desa melalui program inovasi Kios PAKDE yang difasilitasi oleh 132 petugas register Desa/Kelurahan.

‘’Kami juga mengimplementasikan pelayanan jemput bola penduduk rentan, pelayanan extratime, pelayanan online melalui aplikasi PAK SEMMOK, pelayanan terintegrasi 2in1 sampai 7in1, serta Delivery Order dokumen kependudukan gratis,’’ ungkapnya.

‘’Apabila ada keluhan terkait pelayanan dokumen dan data kependudukan, dapat mengakses Layanan HelpDesk dan Pengaduan di WhatsApp di 0812-2299-9058,’’ imbuhnya.

Disinggung kepemilikan dokumen, Tulus menyebut terdapat trend positif kenaikan dalam kurun waktu terakhir. Bahkan capaiannya di 2024 kemarin, telah melampaui target nasional. Seperti kepemilikan KTP 99,81 persen dari target 99,40 persen, KIA 80,82 persen dari target 60 persen, Akta Kelahiran usia 0-18 thn 99,99 persen dari target 99 target dan aktar kematin tercapai 100 persen.

Sedangkan per April 2025, capaian kepemilikan dokumen kependudukan di Kudus untuk kepemilikan KTP 99,98 persen, KIA 81,85 persen, Akta Kelahiran usia 0-18 thn 99,97 persen, Akta Kematian 100%, Akta Perkawinan 79,52 persen dan Akta perceraian 70,98 persen.

Atas capaian itu, nilai evaluasi SAKIP Dinas Dukcapil Kudus 2024 kemarin mendapat predikat A atau memuaskan, dan telah melampaui target nasional SAKIP yaitu B baik. Disdukcapil Kudus pun telah memperoleh penghargaan sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik dengan Predikat “Pelayanan Prima” pada PEKPPP Tahun 2024 dari Menteri PAN dan RB.

‘’Kami berupaya untuk mencapai target kinerja 100 persen kepemilikan dokumen kependudukan di tahun ini, melalui pembangunan ZI dari WBK menuju WBBM,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Disdukcapil Kudus Komitmen Bangun Zona Integritas Menuju WBBM"