Demi Perbaikan Pelayanan Publik, ASN Pemkab Kudus Diminta Berinovasi
Bupati-Wabup Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton menyerahkan penghargaan PEKPPP dari Menteri PANRB, saat apel pagi di Halaman Pendapa Kudus, Senin pagi kemarin.
Diketahui, penghargaan tersebut diserahkan kepada perangkat daerah penerima penghargaan dalam apel pagi, di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (19/5). Meliputi RSUD dr. Loekmono Hadi dengan predikat "Pelayanan Prima" pada PEKPPP Tahun 2024 dengan nilai 4,64.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan predikat "Pelayanan Prima" pada PEKPPP Tahun 2024 dengan nilai 4,63. Lalu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan predikat "Pelayanan Prima" pada PEKPPP Tahun 2024 dengan nilai 4,63.
Sedang Indeks Pelayanan Publik atas hasil PEKPPP 2024 untuk Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu 4,61 dengan Kategori A / Pelayanan PRIMA dan menduduki peringkat 6 nasional kluster Kabupaten.
‘’Ini semua berkat kerja keras seluruh pegawai untuk kemajuan Kabupaten Kudus,’’ ujar Sam’ani, Senin (19/5) pagi.
Dalam apel tersebut, Sam’ani pun berpesan kepada seluruh pegawai Pemkab Kudus, untuk terus berinovasi dan tidak terjebak zona nyaman. Selain itu, meminta pegawai menyisihkan waktu untuk memikirkan terobosan, demi pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Terutama dengan penerapan berbasis teknologi.
‘’Semua pegawai harus terus berbenah diri dan berinovasi untuk melayani masyarakat dengan memanfaatkan teknologi. Karena mau tak mau, suka tidak suka, semuanya sudah berbasis IT,’’ tandasnya.
Menyikapi berbagai inovasi, bupati juga mengingatkan pegawai untuk segera beradaptasi. Sehingga bisa menghadapi inovasi disruptif, yakni proses perubahan yang terjadi di suatu industri atau sektor yang mengakibatkan terjadinya pergeseran besar dalam cara bisnis atau produksi yang sudah ada.
‘’Panjenengan (ASN Pemkab Kudus) harus selalu berbenah menyikapi berbagai inovasi dan perubahan yang terjadi,’’ ujarnya.
Pihaknya juga menuturkan, perubahan seperti pergeseran, mutasi, maupun promosi pejabat di lingkungan Pemkab Kudus juga harus disikapi dengan bijaksana. Hal itu untuk penyegaran dan bertujuan menstimulasi peningkatan kapasitas pejabat. Sebab pengembangan diri tidak hanya melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), tapi juga dengan mutasi dan promosi.
‘’Seluruh jabatan adalah amanah dan hanya sementara. Adanya pergeseran, mutasi, maupun promosi jangan disikapi salah saya apa. Tapi harus menjadi motivasi untuk pengembangan kapasitas diri,’’ pungkasnya. (mas/han)
Posting Komentar untuk "Demi Perbaikan Pelayanan Publik, ASN Pemkab Kudus Diminta Berinovasi"
Posting Komentar