Empat Bulan, Sat Intelkam Polres Kudus Terbitkan 10.437 SKCK

Suasana pelayanan SKCK di SPKT Mapolsek Kudus Kota 


jatengposnews.com, KUDUS-Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Kudus mencatat dari Januari hingga akhir April 2025, telah menerbitkan 10.437 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Diketahui, SKCK tersebut berguna sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindak pidana atau kejahatan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kepala Sat Intelkam, AKP Krisbiantoro mengatakan, sampai April kemarin tercatat ada 10.437 pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK, untuk berbagai keperluan. Seperti melamar pekerjaan di sebuah Perusahaan, sekolah atau kuliah, daftar TNI/Polri dan CPNS.

‘’SKCK sangat bagi pelamar perja maupun yang sedang mencari beasiswa,’’ ujar Kris, Senin (26/5).      

Kris merincikan, dari 10.437 pemohon tersebut, 9.057 pemohon membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di sebuah Perusahaan, 171 pemohon untuk sekolah ataupun kuliah di perguruan tinggi, 182 pemohon untuk mendaftar TNI maupun Polri dan sebanyak 981 pemohon untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

‘’Sedang sebanyak 46 pemohon lainnya, membuat keperluan yang lain,’’ jelasnya.

Menurutnya, SKCK tersebut bisa didapat langsung di kantor Sat Intelkam Polres Kudus atau Polsek atau secara online SuperrApp Presisi Polri. Juga bisa di salah satu kantor Polisi yang melayani pembuatan SKCK, yaitu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus yang berada di kantor Polsek Kudus Kota.

Standar pengajuan permohonan SKCK

Sedang jam pelayanan, lanjut Kris, kantor SPKT Polres Kudus membuka pelayanan pembuatan SKCK dari pukul08.00-14.00 WIB dengan antrian 200 pemohon per hari. Namun, sebelum membuat pengajuan SKCK di Polres Kudus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

‘’Syaratnya, fotokopi KTP domisili Kabupaten Kudus, fotokopi Kartu Keluarga (KK), foto kopi akta kelahiran atau ijazah dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar,’’ kata Dia.

Masih kata Kris, khusus pas foto, latarbelakangnya berwarna merah, dan tidak memakai penutup kepala bagi laki. Sedang untuk perempuan, tidak memakai cadar bagi yang memakai jilbab. Kemudian untuk pakaian, tidak memakai kaos tanpa kerah, baik bagi laki-laki dan Perempuan.

‘’Sedang untuk biaya penerbitan SKCK yang disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon hanya membayar Rp30 ribu yang dapat dibayarkan secara tunai maupun tranfer atau BRI Virtual Account (BRIVA),’’ pungkasnya. (han)

 

Posting Komentar untuk "Empat Bulan, Sat Intelkam Polres Kudus Terbitkan 10.437 SKCK"