Empat Bulan, Sat Intelkam Polres Kudus Terbitkan 10.437 SKCK
jatengposnews.com, KUDUS-Satuan Intelijen Keamanan (Sat
Intelkam) Polres Kudus mencatat dari Januari hingga akhir April 2025, telah
menerbitkan 10.437 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Diketahui, SKCK
tersebut berguna sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindak
pidana atau kejahatan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kepala Sat
Intelkam, AKP Krisbiantoro mengatakan, sampai April kemarin tercatat ada 10.437
pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK, untuk berbagai keperluan. Seperti
melamar pekerjaan di sebuah Perusahaan, sekolah atau kuliah, daftar TNI/Polri
dan CPNS.
‘’SKCK sangat bagi pelamar perja maupun yang sedang mencari
beasiswa,’’ ujar Kris, Senin (26/5).
Kris merincikan, dari 10.437 pemohon tersebut, 9.057 pemohon
membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di sebuah Perusahaan, 171 pemohon untuk
sekolah ataupun kuliah di perguruan tinggi, 182 pemohon untuk mendaftar TNI
maupun Polri dan sebanyak 981 pemohon untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS).
‘’Sedang sebanyak 46 pemohon lainnya, membuat keperluan yang
lain,’’ jelasnya.
Menurutnya, SKCK tersebut bisa didapat langsung di kantor
Sat Intelkam Polres Kudus atau Polsek atau secara online SuperrApp Presisi
Polri. Juga bisa di salah satu kantor Polisi yang melayani pembuatan SKCK,
yaitu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus yang berada di
kantor Polsek Kudus Kota.
Sedang jam pelayanan, lanjut Kris, kantor SPKT Polres Kudus
membuka pelayanan pembuatan SKCK dari pukul08.00-14.00 WIB dengan antrian 200
pemohon per hari. Namun, sebelum membuat pengajuan SKCK di Polres Kudus, ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
‘’Syaratnya, fotokopi KTP domisili Kabupaten Kudus, fotokopi
Kartu Keluarga (KK), foto kopi akta kelahiran atau ijazah dan pas foto ukuran
4x6 sebanyak 4 lembar,’’ kata Dia.
Masih kata Kris, khusus pas foto, latarbelakangnya berwarna
merah, dan tidak memakai penutup kepala bagi laki. Sedang untuk perempuan,
tidak memakai cadar bagi yang memakai jilbab. Kemudian untuk pakaian, tidak
memakai kaos tanpa kerah, baik bagi laki-laki dan Perempuan.
‘’Sedang untuk biaya penerbitan SKCK yang disebut Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon hanya membayar Rp30 ribu yang dapat
dibayarkan secara tunai maupun tranfer atau BRI Virtual Account (BRIVA),’’
pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Empat Bulan, Sat Intelkam Polres Kudus Terbitkan 10.437 SKCK"
Posting Komentar