Kapolresta Pati Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Kegiatan Masyarakat
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi
jatengposnews.com, PATI-Fenomena penggunaan ‘sound horeg’ yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, kini menghadapi penolakan keras dari berbagai pihak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bersama Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dan TNI di Kabupaten Pati, secara tegas menyatakan larangan
penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat.
Larangan ini bukan tanpa alasan, mengingat maraknya aduan
dan keluhan dari warga terkait dampak negatif yang ditimbulkan.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa
langkah pelarangan ini merupakan respons atas keresahan yang meluas di
masyarakat.
‘’Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran
terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat
apapun bentuknya,’’ tegas AKBP Jaka Wahyudi, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa informasi dan aduan mengenai gangguan
ketertiban akibat sound horeg sudah sangat banyak, sehingga memerlukan tindakan
tegas.
Surat edaran larangan ini telah disosialisasikan secara
menyeluruh kepada seluruh jajaran Polsek di Pati. Lebih lanjut, Polresta Pati
juga tidak akan menerbitkan izin untuk setiap kegiatan masyarakat yang
menggunakan sound horeg, terang AKBP Jaka Wahyudi.
Sinergi antara Polri, TNI, dan Pemkab menjadi kunci dalam implementasi
larangan ini. Bupati Pati juga telah mengeluarkan surat larangan serupa,
menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan
tertib.
Upaya sosialisasi dan edukasi menjadi prioritas utama.
Masyarakat akan diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif dari
penggunaan sound horeg.
‘’Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat
akan paham,’’ kata Jaka.
Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan masyarakat akan
secara sukarela menaati aturan yang telah ditetapkan.
Apabila setelah edukasi dan tidak diberikan izin, kegiatan
yang menggunakan sound horeg masih nekat dilaksanakan, maka konsekuensi hukum
akan menanti.
Penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk kegiatan di
lokasi, namun juga di jalan raya. Sanksi tilang di jalan raya akan diberlakukan
secara tegas, khususnya bagi kendaraan yang menggunakan sound horeg dengan
intensitas suara melebihi batas wajar, serupa dengan knalpot brong, pungkas
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.
Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat yang menemukan
adanya penggunaan sound horeg agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau
call center 110. (Humas Resta Pati)
Posting Komentar untuk "Kapolresta Pati Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Kegiatan Masyarakat"
Posting Komentar