Kodim 0722/Kudus Tunggu Instruksi Amankan Kantor Kejaksaan Negeri

Suasana kantor Kejari Kudus yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kudus.


jatengposnews.com, KUDUS-Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Agus Subianto baru-baru mengeluarkan instruksi agar anggota TNI turut memberikan pengamanan terhadap kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Instruksi itu dituangkan di dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025, dengan dasar Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 Tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Wilayah Indonesia.


Dalam surat itu juga disebutkan, anggota yang disiapkan untuk mengamankan kantor Kejati 30 personel dan untuk Kejari 10 personel. Mereka berasal dari pasukan pengamanna dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari batalyon.


Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro menuturkan, instrument TNI dibutuhkan sebagai pendukung dalam mengamankan negara, dalam hal ini institusi kejaksaan. Terutama saat kejaksaan tenagh melaksanakan penegakan hukum.


‘’Instrumen ini tentunya sebagai bentuk antisipatif jika ada ancaman dan gangguan, Ketika kejaksaan tengah melaksanakan penegakan hukum di seluruh wilayah NKRI,’’ ujarnya.


Ditanya jadwal pengamanan, Kasi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo masih menunggu pentunjuk dari Kejaksaan Agung maupun Mabes TNI,’’Nunggu petunjuk dari pusat,’’ kata Wisnu saat ditanya teknis pelaksanaan pengamanan.


Senada, Dandim 0722/Kudus, Letkol Inf Hermawan Setya Budi melalui Kepala Staf Kodim 0722/Kudus, Mayor inf Muhklisin pun menyebut hingga saat ini belum ada petunjuk dan teknis (Juknis) pelaksanaan pengamanan di kantor Kejari Kudus.


‘’Belum ada juknis dari Kodam dan Korem,’’ jelasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Kodim 0722/Kudus Tunggu Instruksi Amankan Kantor Kejaksaan Negeri"