271 KDKMP di Pati Rampung, 110 Masih Terkendala Lahan

 

Kabid Koperasi Dinkop UMKM Pati, Dewi Kartina saat ditemui di ruangannya.


JATENGPOSNEWS.COM PATI – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pati terus dikebut. Hingga kini, sebanyak 271 KDKMP telah menyelesaikan pembangunan hingga 100 persen, sementara 25 KDKMP lainnya masih dalam proses pembangunan.

Kepala Bidang Koperasi Dinkop UMKM Kabupaten Pati, Dewi Kartina, mengatakan secara kelembagaan terdapat 406 KDKMP di Kabupaten Pati. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) Kementerian Koperasi, sebanyak 271 KDKMP telah rampung dan 25 lainnya masih dalam proses.

"Data terbangun 296. Yang 271 sudah 100 persen, kemudian 25 masih on progress," ungkap Dewi.

Dengan demikian, masih terdapat 110 KDKMP yang belum memiliki lahan untuk pembangunan.

Dewi menjelaskan, Dinkop UMKM Pati kini melakukan percepatan verifikasi dan validasi (verval) pembangunan gerai dan pergudangan KDKMP. Langkah tersebut mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 serta surat Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi RI.

Dalam surat tersebut, Kabupaten Pati diwajibkan melakukan verval terhadap 111 KDKMP yang siap operasional. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

"Hasil verval selanjutnya kita input data ke Simkopdes. Kita melakukan analisis dan penilaian, serta penyusunan berita acara verifikasi dan validasi," jelasnya.

Setelah final dan ditandatangani tim verval, Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BAVV) diunggah ke Simkopdes. Selanjutnya, hasil tersebut akan melalui review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah.

Verval dilakukan untuk memastikan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDKMP telah memenuhi standar teknis dan siap digunakan. Hasilnya akan menentukan tiga status, yakni layak digunakan, layak digunakan dengan catatan, atau belum layak.

Status layak digunakan diberikan apabila pekerjaan telah selesai 100 persen, kondisi bangunan baik, struktur berfungsi dengan baik, serta sarana dan prasarana tersedia secara layak.

Sementara status layak digunakan dengan catatan diberikan apabila masih terdapat kekurangan yang tidak mengganggu operasional dan dapat dipenuhi paling lambat tiga bulan.

Adapun bangunan dinyatakan belum layak apabila terdapat kerusakan struktur yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna atau komponen utama sarana dan prasarana belum tersedia. Setelah dilakukan perbaikan, tim verval akan melakukan pengecekan ulang hingga bangunan dinyatakan layak dan siap operasional.

"Ada enam tahap verval. Meliputi penyelesaian pembangunan fisik, pembentukan tim verifikasi dan validasi, pemeriksaan administratif, pemeriksaan lapangan, analisis dan penilaian kesesuaian, serta penyusunan berita acara verifikasi dan validasi," tandas Dewi.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama