
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
JATENGPOSNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan
Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pendalaman ini dilakukan pascapenetapan delapan orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) awal pekan lalu.
Dilansir dari www.tempo.co, meski 4 dari 8 tersangka disinyalir merupakan orang kepercayaan Nusron, penyidik memastikan belum menemukan bukti keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut.
‘’Tidak ada keterlibatan Nusron Wahid sampai saat ini,’’ tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9), baru-baru ini.
Diketahui, kasus ini bermula dari OTT di kawasan Bogor yang mengamankan 19 orang. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan tersangka atas dugaan penyelewengan dan suap perizinan HGB.
Daftar tersangka mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Presdir PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi, serta Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto.
Selain itu, empat orang yang disinyalir sebagai orang kepercayaan petinggi kementerian turut dijerat, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp 100 miliar yang dikemas dalam 20 boks, kardus, dan koper. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama demi memperjelas konstruksi perkara dan menguji kesesuaian prosedur perizinan.
Menanggapi penangkapan kadernya, Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan DPP belum mengambil keputusan terkait status Fahd Arafiq. Pihaknya masih menunggu pengumuman resmi KPK mengenai kronologi dan peran Ketuanya di Bidang Organisasi Kemasyarakatan tersebut.
‘’Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," ujar Sarmuji, Selasa (16/9).
Sementara itu, pihak swasta yang terseret memilih bersikap kooperatif. Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti prosedur penegakan hukum.
‘’Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang
berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai
ketentuan yang berlaku," tutur Rulli, Kamis (16/9) kemarin. (adm)
Berita sebelumnya tayang di https://www.tempo.co/hukum/kpk-belum-ada-keterlibatan-nusron-wahid-di-kasus-suap-hgb-2287701
Posting Komentar