![]() |
| Kasi Pidsus Kejari Kudus Danang Sucahyo didampingi Kasubsi I bidang intelijen Roni Yuliarto, memberikan penjelasan soal laporan dugaan korupsi Banpol 2022-2024 yang dikelola DPC PDIP Kudus. |
Laporan yang dilayangkan Sugianto, Subyanto Mahardiko, dan Sugito sebagai pihak terlapor tersebut, dinyatakan selesai setelah tim penyelidik mengeluarkan kesimpulan resmi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kudus, Danang Sucahyo, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas (Sprintug) penyelidikan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Penyelidikan (Laptur) yang masuk ke kejaksaan tertanggal 13 Agustus 2021.
"Sprintug kami keluarkan pada 20 Agustus 2025, dan tim yang ditugaskan telah menyimpulkan hasilnya pada 20 September 2025. Hasilnya, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena memang belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Danang saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (8/9).
Danang menambahkan, karena tim penyelidik yang tercantum dalam Sprintug sudah mengeluarkan kesimpulan resmi, maka secara prosedural tidak ada tindakan hukum lanjutan yang dapat dilakukan terhadap laporan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak masuk secara langsung ke dalam tim Sprintug perkara yang bersangkutan.
Mengenai adanya isu laporan-laporan baru yang masuk, pihak Pidsus menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi lain yang masuk ke mejanya. Danang juga mengingatkan rekan media bahwa alur informasi resmi dan fungsi kehumasan di lingkungan Kejaksaan Negeri berada di bawah kendali Seksi Intelijen (Kasi Intel).
"Sementara ini baru laporan itu yang masuk dan sudah disimpulkan. Jika nanti ada perkembangan baru atau rilis resmi lainnya, kami akan informasikan lebih lanjut melalui fungsi humas di intelijen," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya kader senior PDIP Kudus menyerahkan 3 bandel berkas dugaan korupsi Banpol Tahun Anggaran 2022-2024 yang di kelola DPC PDI Perjuangan Kudus ke Kejari Kudus sebagai alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPC PDIP setempat.
Dokumen laporan yang diserahkan berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPC PDIP Kudus terkait penggunaan dana Banpol 2022, 2023, dan 2024. Laporan tersebut dikirimkan oleh Sugiyanto, eks pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus tahun 2005-2015, bersama Subiakto Mahardiko dan Sugito. Didampingi penasehat hukum mereka, Sukis Jiwantomo. (adm)

Posting Komentar