Puluhan Penjudi Terciduk Anggota Polres Kudus

 

BUKTI DADU: Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menunjukkan barang bukti dadu saat konferensi pers di Mapolres Kudus, baru-baru ini.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS


KUDUS-Anggota Polres Kudus mengamankan puluhan penjudi di Kabupaten Kudus sejak Januari hingga 18 Oktober 2024. Puluhan penjudi itu dari sembilan perkara yang sudah selesai dilakukan proses penyidikan.

‘’Selama ini, kami rutin melakukan operasi penyakit masyarakat. Salah satunya perjudian. Baik judi konvensional maupun judi daring,’’ ungkap Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, dalam konferensi pers, di Mapolres Kudus, baru-baru ini.

Didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, Bonic menyebut, dari kasus perjudian yang sudah tertangani, sebagian besar merupakan kasus perjudian konvensional. Seperti judi toto gelap (Togel) dan dadu.

Terbaru, yang berhasil diamankan adalah judi togel di depan toko pakan burung di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, awal bulan ini dengan tersangka ES (53) warga Kecamatan Jati. Kemudian judi dadu di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus.

‘’Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,’’ tandasnya.

Bonic berharap, adanya dukungan dari masyarakat untuk memberantas perjudian yang hingga sekarang masih dijumpai. Padahal jajaran Polres Kudus sendiri sudah puluhan kali mengungkap kasus tersebut.

‘’Kegiatan patroli dari jajaran Polres Kudus, juga rutin dilakukan untuk menekan kasus perjudian di Kota Kudus,’’ imbuhnya.

Salah satu pelaku judi dadu berinisial US, kepada Kapolres Kudus di depan awak media, mengakui judi dadu memang menjadi penghasilan. Sebab kesehariannya hanya membantu istrinya berjualan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

‘’Keuntungan bervariasi disesuaikan dengan jumlah taruhannya. Menang paling besar mencapai Rp 3 juta,’’ tuturnya. (han)

Posting Komentar untuk "Puluhan Penjudi Terciduk Anggota Polres Kudus"