Pelamar Tenaga Kesehatan di Kudus Minim
KUDUS-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menutup akses pendaftaran formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I, di lingkungan Pemkab Kudus, per Minggu (20/10) pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan data per Senin (21/10) pukul 09.00 WIB, jumlah pelamar sebanyak 2.426 orang. Terdiri pelamar tenaga guru sebanyak 557 orang, sedang formasi yang disediakan sebanyak 281 formasi. Kemudian pelamar tenaga kesehatan hanya 14 pendaftar dari 100 formasi yang disediakan.
‘’Lalu untuk tenaga teknis yang terbanyak, yakni sebanyak 1.855 pendaftar dari 319 formasi yang disediakan,’’ ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, Senin siang.
Winarno menjelaskan, penerimaan PPPK tahun ini terdiri dua periode pendaftaran, untuk periode 1 dikhususkan untuk pelamar prioritas khusus untuk pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sedang tahapan seleksi PPPK setelah pengumuman, akan dilaksanakan seleksi administrasi sampai 29 Oktober 2024 mendatang dan akan diumumkan 30 Oktober-1 November 2024. Lalu masa sanggah dan jawab sanggah, dijadwalkan 2-6 November 2024. Sedang hasilnya akan diumumkan pada 5-11 November 2024.
‘’Jadwal penarikan data final dilaksanakan 12-14 November 2024 dan dilanjutkan seleksi kompetensi 15-25 November 2024.
Masih kata Winarno, sementara pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi, dilaksanakan 29 November-1 Desember 2024. Kemudian pelaksanakan seleksi kompetensi mulai 2-19 Desember 2024, pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 7-23 Desember 2024.
‘’Pengumuman hasi kelulusan dijadwalkan 24-31 Desember 2024,’’ paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kudus melalui BKPSDM kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total lowongan yang dibuka sebanyak 700 formasi, dengan rincian tenaga guru 281 formasi, tenaga kesehatan 100 formasi dan tenaga teknis 319 formasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, seleksi PPPK ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2024.
‘’Maka Pemkab Kudus memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK dilingkungan Pemkab Kudus,’’ kata Winarno. (han)
Posting Komentar untuk "Pelamar Tenaga Kesehatan di Kudus Minim"
Posting Komentar