Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli KKG Kecamatan Jati

Foto ilustrasi kondisi kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, yang berlokasi di komplek perkantoran Kabupaten Kudus

  Kabupaten Kudus, yang berlokasi di komplek perkantoran Kabupateupatenn Kudu

jatengposnews.com, KUDUS-Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus saat sekarang tengah menelusuri adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap para guru sekolah dasar (SD) Negeri yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Jati, yang diduga dilakukan oleh pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di wilayah Kecamatan Jati, Kudus.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, dugaan pungli terhadap guru SD Negeri di wilayah Kecamatan Jati itu, saat sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Tim auditor pun telah meminta keterangan Ketua dan Bendahara K3S SD Negeri Kecamatan Jati.

‘’Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan sudah dimintai klarifikasi Ketua dan Bendahara K3S Kecamatan Jati. Ditargetkan minggu ini selesai,’’ ungkap Eko, saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8).

Eko menjelaskan, dugaan pungli tersebut bermula dari adanya laporan tertulis dari tiga orang guru, yang diterima oleh Inspektorat Kudus pada 28 Juli 2025 lalu. Kemudian ada juga laporan dari seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kudus.

Dalam laporan tertulis, lanjutnya, disebutkan iuran per bulan sebesar Rp30 ribu per orang untuk guru, sedang kepala sekolah Rp40 per orang. Penarikan iuran itu sudah berjalan dua tahun terakhir. Iuran itu pun diwajibkan, namun laporan pertanggungjawabannya tidak jelas.  

‘’Tetapi dalam proses klarifikasi, dua saksi menyebut iuran itu untuk honor Korwil (Koordinator Wilayah) dan gaji tenaga honorer. Dan sebenarnya itu tidak diperbolehkan,’’ tegasnya.

Selama pengumpulan iuran, lanjut Eko, terkumpul dana hingga ratusan juta, dengan perhitungan setiap bulannya terkumpul sampai Rp5 juta. Iuran itu bersumber dari 200-an guru SD di wilayah Kecamatan Jati. Namun demikian, sisa dana yang ada di bendahara saat sekarang sebesar Rp70-an juta.

Namun demikian, pihaknya telah merekomendasikan agar sisang uang yang masih ada, agar dikembalikan kepada kepala sekolah dan guru yang memberikan iuran selama ini.  

‘’Kami merekomendasikan agar sisa uang yang ada agar dikembalikan lebih dulu,’’ imbuhnya.

Disinggung sanksi, Eko menegaskan, masih menunggu hasil pemeriksaan hingga menjadi berita utuh. Tetapi yang akan memberikan sanksi, adalah instansi terkait yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.

‘’Sanksinya bisa mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ kata Eko.

Pihaknya menambahkan, iuran dalam organisasi kemasyarakat atau forum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga perkumpulan guru sebenarnya diperbolehkan, dengan syarat tidak ada paksaan dan digunakan untuk kepentingan sosial atas dasar kesepakatan bersama.

‘’Tetapi dalam pemeriksaan, praktik dugaan pungli di K3S Kecamatan Jati diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi penggunaan dana,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli KKG Kecamatan Jati"