Kabupaten Kudus Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp644 Juta

SIMBOLIS: Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyalurkan bankeu untuk tiga provinsi terdampak bencana alam, di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Rabu (17/12). FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS


JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Kabupaten Kudus menyalurkan bantuan sosial untuk tiga provinsi yang terdampak musibah banjir, yakni Aceh, Sumatera Barat dan Utara. Bantuan senilai Rp644 juta itu, secara simbolis diserahkan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, kepada perwakilan keluarga dari ketiga provinsi tersebut, di Pendapa Belakang Pemkab Kudus, Rabu (17/12). 

Diketahui, total bantuan sebesar Rp644.534.500 tersebut, bersumber dari Dana Tidak Terduga (TT) APBD Kabupaten Kudus 2025, penggalangan dana yang diinisiasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kudus dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kudus. 

‘’Hari ini kita serahkan bantuan untuk membantu korban bencana alam yang ada di Aceh, Sumata Barat dan Sumata Utara. Semoga bantuan ini bisa memberikan keringanan penderitaan teman-teman yang terdampak korban,’’ ujar Sam’ani. 

Menurutnya, korban terdampak bencana alam, tidak hanya kehilangan harta bendanya. Tetapi juga berdampak pada psikologis, sosial dan budaya. Infrastruktur milik pemerintah pun terdampak. Untuk itu, pihaknya berharap bantua yang diberikan, dapat memberikan semangat bagi para korban.

‘’Doa kami, semoga segera pulih, semoga seperti biasanya dan diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan oleh Tuhan. Semoga segera pulih kembali,’’ tandasnya.

Sam’ami pun merincikan, dari total bantuan sebesar Rp644.534.500 itu, dana dari Pemkab Kudus sebesar Rp150 juta akan diberikan kepada setiap provinsi Rp50 juta. Kemudian penggalangan dana dari PGRI dan KOPRI sebesar Rp494.534.500 akan diberikan kepada Pemprov Sumbar dan Sumut masing-masing Rp150 juta. 

‘’Sisa anggaran yang ada sebesar Rp190,43 juta akan disalurkan untuk Pemprov Aceh. Lalu dari PMI Kudus Rp50 juta akan dibagi rata untuk ketiga pemprov tersebut,’’ jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah menambahkan, penyaluran bantuan keuangan untuk tiga provinsi yang terdampak bencana alam tersebut, mengacu Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tertanggal 1 Desember 2025 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemprov Aceh, Sumbar dan Sumut. 

‘’Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumut dan Sumbar,’’ tuturnya.

Lanjut Djati, penyaluran bantuan telah melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah. Nantinya, bankeu tersebut akan ditransfer melalui rekening kas umum daerah (RKUD) milik ketiga provinsi tersebut. 

“Seluruh proses penganggaran dan penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dipastikan sampai kepada penerima yang membutuhkan,” pungkasnya. (han)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama