Awas! Modus Baru Catut Nama Shopee, Pelaku Teror Korban dengan Ancaman Pidana

Foto id card pelaku yang mengaku karyawan shopee.


JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Modus penipuan digital yang menyasar pengguna platform belanja daring semakin meresahkan. Terbaru, pelaku penipuan mencatut nama besar marketplace Shopee untuk menakut-nakuti korbannya dengan ancaman sanksi pidana hingga pengurasan limit layanan keuangan digital.

​Aksi ini nyaris menimpa Yuni (56), warga Kota Kudus, Jawa Tengah. Ia menjadi sasaran teror setelah pelaku menghubungi melalui WhatsApp dan mengaku sebagai customer service Shopee, Kamis (16/7/2026).

​Pelaku melancarkan skenario dengan menuduh akun korban telah melanggar aturan perlindungan data pribadi akibat unggahan foto ulasan produk. Korban diancam bahwa akunnya akan diblokir permanen jika tidak segera mengikuti instruksi pelaku.

​"Awalnya saya panik karena diancam akun akan diblokir. Pelaku kemudian menelepon dan memandu saya menghapus foto ulasan tersebut," ujar Yuni saat mengadukan persoalan itu ke Polsek Kudus.

​Tidak berhenti di situ, pelaku meningkatkan intimidasi dengan menyebut akun korban berpotensi disalahgunakan. Korban kemudian dipaksa membaca dokumen palsu yang mencatut Pasal 65 Ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda Rp5 miliar.

​Di bawah tekanan psikologis, korban diminta melakukan verifikasi data akun. Pelaku bahkan meminta korban "mengosongkan" limit SPayLater dan SPinjam dengan dalih pemulihan keamanan akun.

​Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengirimkan kartu identitas karyawan Shopee dan foto KTP atas nama Muhammad Irfandi Rizki. Namun, Yuni menyadari ada kejanggalan. 

"Foto di ID Card terlihat seperti hasil rekayasa AI, sementara foto KTP diduga milik orang lain yang disalahgunakan," jelasnya.

​Ketika sadar bahwa Yuni mulai curiga dan menolak memberikan kode OTP, pelaku berubah agresif. Pelaku bahkan mengirimkan data anggota keluarga korban untuk menekan agar Yuni mau mengikuti instruksi selanjutnya. Tak ingin menjadi korban, Yuni memilih melapor ke kepolisian.

​Kapolsek Kudus, AKP Subkhan SH MH, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menegaskan bahwa modus penipuan yang memanfaatkan kepanikan korban ini adalah pola lama yang dikemas lebih canggih.

​"Masyarakat jangan mudah panik jika mendapat ancaman akun akan diblokir. Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, password, data rekening, maupun mengosongkan limit pinjaman atas permintaan pihak yang tidak jelas," tegas AKP Subkhan.

​Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi jika menerima pesan mencurigakan. Selain itu, masyarakat diminta segera memperbarui password email dan akun media sosial, serta mengaktifkan autentikasi dua langkah (two-factor authentication).

​"Waspadai phishing yang menyamar sebagai institusi terpercaya. Selalu periksa sumber pesan, jangan asal klik tautan, dan jangan berikan informasi pribadi kepada siapa pun. Kewaspadaan adalah langkah paling efektif untuk mencegah kerugian," pungkasnya. (han)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama