JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Pura Group menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, bagi barang gunaan dan kemasan mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, menyambut baik regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan produk sehari-hari.
''Pura Group siap mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan," ujar Agung Subani di kantor Pura Group, Jalan Krisna, Jati Wetan, Kudus, Kamis (2/7/2026).
Komitmen manufaktur kertas dan percetakan terkemuka asal Kudus ini terhadap standar halal sejatinya telah dimulai jauh sebelum regulasi tersebut disahkan. Saat sertifikasi halal masih bersifat sukarela, Pura Group telah mengantongi sertifikat halal untuk produk Qur'an Paper yang diekspor ke berbagai negara di Timur Tengah.
"Sejak awal kami memastikan seluruh proses produksi Qur'an Paper bebas dari unsur najis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan," jelas Agung. Standardisasi ketat ini menjadi jawaban atas tuntutan pasar internasional.
Pemberlakuan sertifikasi halal untuk kategori kemasan dinilai sangat krusial. Kemasan dan barang gunaan berpotensi mentransfer zat kimia atau bahan lain ke produk makanan dan minuman.
Oleh karena itu, Pura Group memastikan komponen produksi seperti bahan tambahan (aditif), pelapis (coating) hingga Pewarna cetak.
Seluruh unsur di atas wajib terbebas dari bahan yang diharamkan. Sertifikasi ini tidak hanya menyangkut produk akhir, melainkan seluruh ekosistem rantai pasoknya.
Melalui pengalaman panjang dalam memenuhi standar global, Pura Group optimistis dapat memperkuat daya saing industri nasional. Perusahaan berkomitmen penuh untuk mewujudkan ekosistem industri halal yang solid di Indonesia. (han)

Posting Komentar