Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polres Kudus, Gasak Sembilan Motor
jatengposnews.com, KUDUS-Seorang residivis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), berhasil diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus. Adalah FA, warga Kabupaten Kudus yang sudah melakukan pencurian di sembilan lokasi di wilayah Kota Kretek.
‘’Sebelumnya FA pernah masuk penjara di tahun 2022 terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) denagn vonis hukuman 2 tahun penjara,’’ ungkap Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam Konferensi Pers, Senin (2/6) pagi.
Heru mengungkapkan, setelah bebas dari kurungan penjara, FA melakukan curanmor di Kudus di sembilan lokasi seorang diri. Sedang modusnya, ketika melihat sepeda motor di dalam rumah warga, pria berusia 42 tahun itu diam-diam masuk rumah dan mengambil kunci motor untuk kemudian mengambil sepeda motor korban.
Selain di dalam rumah, sambung Heru, juga mengincar motor yang sedang diparkir di area persawahan. Motor tersebut milik petani yang tengah bercocok tanam di lahan pertaniannya. Terutama motor dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan tersebut.
‘’Korban (dari Sembilan lokasi) paling banyak petani,’’ tandasnya.
Masih kata Heru, Sembilan aksi pencurian itu dilakuakn FA sejak Februari hingga 27 Mei 2025. Namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Kudus baru enam unit sepeda motor. Tiga motor lainnya masih dalam pengembangan.
‘’Saat ini barang bukti berupa 6 unit motor telah kami amankan dari 9 TKP. Sisanya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,’’ tegasnya.
Atas perbuatannya itu, FA terancam dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yakni pencurian sepeda motor.
‘’Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polres Kudus, Gasak Sembilan Motor "
Posting Komentar