Salah Paham Tagihan Parkir Ambulans di RSUD Kudus Berakhir Damai

Suasana rapat koordinasi terkait tarif ambulan di salah satu ruang di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Pihak manajemen RSUD dr. Loekmonohadi Kudus memberikan klarifikasi terkait kabar viral, mengenai tagihan parkir ambulan yang mencapai puluhan ribu rupiah. 

Berdasarkan hasil pertemuan antara manajemen rumah sakit, pengelola parkir, dan koordinator sopir ambulans, dipastikan insiden tersebut murni akibat kesalahpahaman atau miskomunikasi.

Peristiwa ini bermula saat seorang sopir ambulans hendak keluar dari area parkir RSUD dr. Loekmonohadi. Saat itu, sopir menyerahkan struk parkir yang ternyata sudah tersimpan cukup lama. Ketika petugas melakukan pemindaian (scanning), sistem secara otomatis menampilkan angka Rp80.000.

Humas RSUD dr. Loekmonohadi Kudus, Mufid, menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan hasil kalkulasi sistem yang membaca durasi parkir kendaraan selama beberapa hari. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah estimasi yang muncul di layar monitor dan bukan tagihan yang wajib dibayar.

‘’Perlu kami tegaskan bahwa nominal Rp80.000 itu bukan tagihan yang harus dibayar. Itu murni tampilan estimasi otomatis dari sistem parkir berdasarkan durasi parkir yang terbaca,’’ ujar Mufid saat memberikan keterangan, Kamis (26/3).

Pihaknya menambahkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku di RSUD dr. Loekmonohadi, seluruh kendaraan ambulans, mobil layanan umum, serta kendaraan sosial desa mendapatkan fasilitas bebas biaya parkir atau gratis.

Oleh karena itu, sopir ambulans yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan pembayaran. Pihak rumah sakit memastikan tidak ada pungutan biaya parkir terhadap kendaraan layanan sosial,’’Kami berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang beredar di masyarakat,’’ ungkapnya.

Adapun tarif parkir di RSUD Kudus, untuk sepeda motor saat sekarang 0-15 menit Rp 0 rupiah, lebih dari 15 menit sampai 2 jam Rp2.000, lebih dari 2 jam sampai 6 jam Rp3.000, lebih dari 6 jam sampai 12 jam Rp4.000, dan lebih dari 12 jam sampai 24 jam Rp5.000. Sedang tarif inap tambah Rp1.000 per jam dan maksimal Rp10.000 per hari

Sementara tarif parkir untuk mobil, 0-15 menit Rp 0 rupiah, lebih dari 15 menit sampai 2 jam Rp3.000, lebih dari 2 jam sampai 4 jam Rp4.000, lebih dari 5 jam sampai 6 jam Rp5.000, lebih dari 6 jam – 12 jam Rp8.000, dan lebih dari 12 jam sampai 24 jam Rp12.000. Sedangkan tarif inap tambah Rp1.000 per jam dan maksimal Rp10.000 per hari. (han)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama