JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Niat hati ingin bersenang-senang dengan pesta petasan, empat pemuda di Kudus justru harus berlebaran di balik jeruji besi. Mereka diringkus jajaran Polres Kudus setelah melakukan aksi nekat melawan petugas, dan mencoba merebut paksa sepeda motor yang telah diamankan saat razia cipta kondisi di perempatan Traffic Light Matahari, Desa Panjunan, Jumat (20/3) dini hari.
Kejadian bermula saat petugas kepolisian melakukan penertiban kerumunan massa yang menyalakan petasan dan melakukan aksi blayer knalpot yang meresahkan warga. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha RX King.
Namun, situasi memanas ketika pemilik motor beserta rekan-rekannya menghadang mobil patroli dan menurunkan paksa kendaraan tersebut dari atas bak mobil.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan keempat tersangka tersebut pada Sabtu (21/3). Para pelaku yang diamankan adalah AR (31) dan MSL (18) warga Kecamatan Jati, SA warga Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) warga Kecamatan Gebog.
“Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga melakukan perlawanan fisik terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menjaga Kamtibmas,” tegas AKBP Heru.
Peran Berbeda-beda
Berdasarkan hasil penyidikan, AR diketahui bertindak sebagai otak kegiatan. Ia mengoordinasi dana dari pedagang Pasar Bitingan untuk membeli petasan secara daring. Sementara itu, MSL berperan mengumpulkan kelompok motor dan melakukan aksi blayer.
Adapun SA dan ZA terlibat langsung dalam penyulutan petasan di lokasi serta ikut dalam aksi perlawanan saat petugas datang.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa pesta petasan ini telah direncanakan sejak jauh hari.
Meski sempat dibubarkan petugas pada pukul 02.00 WIB, para pelaku kembali berulah pada pukul 04.00 WIB hingga akhirnya memicu tindakan tegas kepolisian.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Tindakan nekat ini membawa konsekuensi hukum serius. Tersangka AR dijerat Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindakan menghalangi petugas dengan ancaman pidana 9 bulan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemuda, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya yang mengganggu ketertiban umum.
"Mari jaga situasi tetap kondusif. Rayakan momentum ini dengan kegiatan positif tanpa membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (han)

Posting Komentar