Dua Tahun Berjalan, Wali Santri Ponpes Al Chalimi Tagih Ketegasan Kapolres Kudus

Kuasa Hukum Wali Santri Yayasan Al Chalimi Jekulo, Solikhin, menunjukkan surat tanda penerimaan laporan polisi atas kasus dugaan eksploitasi anak.

JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Penegakan hukum dalam kasus dugaan eksploitasi anak di Pondok Pesantren Al Chalimi, Kudus, dinilai jalan di tempat. Meski Polres Kudus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sejak akhir tahun 2024, hingga kini para pelaku belum juga dijebloskan ke dalam tahanan. 

Keempat terduga pelaku tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak itu adalah Ahmadi (eks Pengasuh Al Chalimi) dan tiga mantan ustad Al Chalimi yakni Kharik Munis Tamar, Khoirul Falah, dan Muhammad Munir.

Kuasa Hukum Yayasan Al Chalimi, Solikhin, mendesak Polres Kudus untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka adalah Ahmadi, Kharik Munis Tamar, Khoirul Falah, dan Muhammad Munir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 dan Pasal 76b juncto Pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

‘’Secara objektif, ancaman pasal di atas lima tahun sudah memenuhi syarat penahanan. Secara subjektif, kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,’’ ujar Solikhin.

‘’Bahkan, belum lama ini para tersangka diduga kembali melibatkan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi di Polres Kudus,’’ imbuhnya.

Dijelaskan Solikhin, kasus yang pertama kali dilaporkan pada Desember 2022 ini sempat mandek selama hampir satu tahun. Setelah dilakukan pengawalan intensif dan asistensi dari berbagai pihak, kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan hingga terbitnya surat penetapan tersangka.

‘’Namun, ketiadaan penahanan selama berbulan-bulan, kami menilai terjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Kudus,’’ tandasnya.

Wali Santri sekaligus pelapor kasus dugaan ekspolitasi anak di lingkungan Al Chalimi, Bambang Budiyanto.

Sementara itu, Wali Santri sekaligus pelapor kasus dugaan ekspolitasi anak di lingkungan Al Chalimi, Bambang Budiyanto, mengungkapkan ada 13 anak yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada 13 November 2022 lalu tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari Rumah Sakit Tugurejo Semarang terhadap 6 korban, seluruhnya dinyatakan mengalami dampak trauma psikis yang serius.

‘’Anak-anak kami mengalami trauma hebat. Rekomendasi dari DP3KB dan Dinas Sosial menyatakan mereka butuh penanganan psikologis lebih lanjut. Ironisnya, jarak tempat belajar anak-anak kami saat ini dengan rumah salah satu tersangka hanya 50 meter,’’ ungkapnya.

Sambung Bambang, atas peristiwa tersebut, risiko mereka berpapasan sangat tinggi, dan setiap kali bertemu, proses pemulihan trauma anak langsung mundur lagi. Maka, selain kerugian psikologis, ia membeberkan bahwa tindak pidana ini berdampak pada masa depan akademik anak-anak.

‘’Para korban kehilangan nilai rapor selama satu semester penuh akibat konflik tersebut, yang dikhawatirkan dapat menjegal langkah mereka di masa depan saat ingin mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ kata Bambang.

Saat sekarang, pihak keluarga korban berharap Kapolres Kudus menunjukkan ketegasan nyata demi menjamin kenyamanan, keselamatan, dan hak tumbuh kembang anak yang dilindungi oleh undang-undang.

‘’Kami meminta kepolisian tidak lagi menunda penangkapan, agar keadilan bagi belasan santri yang menjadi korban dapat segera ditegakkan,’’ pungkasnya. (han)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama