JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Pondok Pesantren Al Chalimi, bermula saat para santri diperintahkan mengangkat dan memindahkan sejumlah barang dari area pondok pesantren ketika beberapa pengurus mengundurkan diri dari ponpes tersebut.
Rentetan peristiwa tersebut kemudian berdampak pada terhentinya aktivitas pendidikan formal tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) maupun kegiatan mengaji di lingkungan pondok. Sebelumnya situasi tersebut di sebabkan adanya pengunduran diri mendadak dari jajaran pengurus, dan pengasuh pondok yang kemudian diikuti para tenaga pengajar.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Polres Kudus memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional serta transparan. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses penyidikan.
Dalam keterangannya Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara komprehensif guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas.
“Terhadap laporan dugaan kasus eksploitasi anak secara ekonomi tersebut, dalam penanganan perkara di pondok Alchalimi, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Iptu Hendro, Sabtu (16/5).
Ia menjelaskan, berkas perkara tahap pertama telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 28 November 2024. Namun, jaksa memberikan sejumlah petunjuk untuk melengkapi kekurangan, khususnya terkait penambahan alat bukti guna memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik kembali melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Kejaksaan. Berkas kemudian dikirim kembali untuk kedua kalinya pada 21 Juli 2025. Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menilai berkas belum lengkap dan meminta penyidik menambah alat bukti lainnya.
“Sehingga saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti lain sesuai petunjuk jaksa,” tegas Iptu Hendro.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, menambahkan bahwa hingga saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan penyidik.
“Alasan tidak dilakukan penahanan karena para tersangka kooperatif, selalu hadir saat dipanggil, memberikan keterangan secara terbuka, serta tidak menghambat jalannya penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa para tersangka masih menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan pondok pesantren dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri.
Saat ini, Polres Kudus terus melanjutkan proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitkan, Penegakan hukum dalam kasus dugaan
eksploitasi anak di Pondok Pesantren Al Chalimi, Kudus, dinilai jalan di
tempat. Meski Polres Kudus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sejak
akhir tahun 2024, hingga kini para pelaku belum juga dijebloskan ke dalam
tahanan.
Keempat terduga pelaku tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak itu adalah Ahmadi (eks Pengasuh Al Chalimi) dan tiga mantan ustad Al Chalimi yakni Kharik Munis Tamar, Khoirul Falah, dan Muhammad Munir.
Kuasa Hukum Yayasan Al Chalimi, Solikhin, mendesak Polres Kudus untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka adalah Ahmadi, Kharik Munis Tamar, Khoirul Falah, dan Muhammad Munir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 dan Pasal 76b juncto Pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
‘’Secara objektif, ancaman pasal di atas lima tahun sudah memenuhi syarat penahanan. Secara subjektif, kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,’’ ujar Solikhin. (han)

Posting Komentar