Lima Bulan Tangani Enam Perkara Pidsus
Foto ilustrasi kondisi kawasan SIHT Kudus yang kini sedang dihadapkan persoalan hukum.
Jatengposnews.com KUDUS-Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menangani enam perkara pidana khusus (Pidsus) dalam lima bulan terakhir. Dari jumlah itu, beberapa perkara masih dalam proses penyidikan, dan ada yang sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
‘’Perkara yang ditangani Seksi Pidsus, dua perkara masih penyidikan dan 4 perkara sudah penuntutan,’’ ungkap Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Wisnu N Wibowo, Senin (16/6).
Adapun perkara yang ditangani Seksi Pidsus tersebut, salah satunya perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan tanah urug pada Proyek Strategis Daerah (PSD) Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) turut Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Dalam kasus itu, kata Wisnu, terdapat empat tersangka, yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati selaku Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kemudian Heni Yustianingsih selaku perencana proyek, Akhadi Adi Putra dan Sukristianto sebagai pelaksana.
‘’Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Semarang,’’ kata Dia.
Diketahui, atas perbuatannya itu, keempat tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Adapun kerugian negara atas Tipikor tersebut diperkirakan sebesar Rp1,26 miliar. Dengan runtutan, C.V. Karya Nadika pemenang lelang proyek senilai Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212.000 per kubik sesuai kontrak nomor : 16/PPK.TANAH PADAS/X/2023 Tanggal 30 Oktober 2023.
Lalu atas bantuan HY, CV Karya Nadika mengkerjasamakan pekerjaan itu kepada SK dengan nilai pada surat kerjasama sebesar Rp. 4.041.350.500 dengan harga satuan Rp. 93.500. Kemudian kepada SK, kembali dikerjasamakan dengan AK sebesar Rp3.112.056.000 dengan harga satuan Rp 72.000.
Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 5.298.869.000. Dari jumlah itu, sebanyak Rp4.036.443.000 telah dikembalikan ke kas negara.
Wisnu menambahkan, sedang selama lima bulan terakhir, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kudus telah menangani sejumlah perakara pidana umum. Sebagian sudah disidangkan di PN Kudus.
‘’Perkara pidum yg sudah disidangkan/inkrah tercata ada sebanya 73 perkara,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Lima Bulan Tangani Enam Perkara Pidsus"
Posting Komentar